Tags
ARTIKEL, Blog, indonesia, life, Magister Ilmu Politik, politik, Program Studi, UMJ
17 Thursday Dec 2020
Posted in Uncategorized
Tags
ARTIKEL, Blog, indonesia, life, Magister Ilmu Politik, politik, Program Studi, UMJ
25 Thursday Jun 2020
Posted in Uncategorized
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberdayaan Dewan Pers, Asep Setiawan mengatakan akses penyandang disabilitas atau difabel terhadap media massa masih sangat rendah. Pernyataan ini disampaikan Asep berdasarkan Indeks Kemerdekaan Pers tahun 2019.
“Berdasarkan indeks kemerdekaan pers, akses masyarakat difabel terhadap media massa masih di atas 18 sampai 20. Ini rangking yang sebenarnya masih rendah,” kata Asep Setiawan dalam diskusi mengenai perwujudan pendidikan inklusif di masa pandemi Covid-19 pada Jumat, 22 Mei 2020.
Dalam data yang dipaparkan Asep, media massa berperan penting sebagai sarana edukasi dan pembelajaran bagi penyandang disabilitas. Sebab itu, media massa harus melaksanakan beberapa tanggung jawab seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pada Pasal 3 undang-undang tersebut tertulis pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, sampai menjadi lembaga ekonomi di masyarakat. Berdasarkan peran yang tercantum dalam undang-undang itulah, Asep Setiawan menyampaikan tanggung jawab pers terhadap penyediaan informasi yang terakses bagi penyandang disabilitas.
Sumber:
01 Friday Nov 2019
Posted in Journalism, Uncategorized

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Dewan Pers sudah pernah mengusulkan kepada
DPR agar menghilangkan pasal-pasal yang dapat mengganggu
kebebasan pers dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum
Pidana (RKUHP).
Di depan peserta Pendidikan Jurnalistik Tingkat Lanjutan Nasional
(PJTLN) yang dihelat Penerbitan Kampus “Identitas” Unhas, di Balai
Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (BP PAUD) Sulsel, Jl.Adyaksa
Makassar, Sabtu (26/10/2019) kemarin, anggota Komisi Pemberdayaan Organisasi
Dewan Pers, Asep Setiawan menegaskan, kegiatan pers bagi anggota
masyarakat, termasuk di dalamnya mahasiswa, dilindungi konstitusi
sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Oleh sebab itu, di dalam UU No.40/tahun 1999 disebutkan “terhadap pers nasional
tidak ada pembredelan”.
“Kegiatan pers cetak dan elektronik terikat pada perundang-
undangan secara umum,” ujar mantan wartawan BBC London yang
menyelesaikan pendidikan magisternya di Inggris tersebut.
Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung
2019 tersebut menegaskan, etika pengelolaan pers umum diatur dalam
UU No.40/Tahun 1999, sementara pengelolaan pers kampus sesuai
dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pimpinan kampus, dalam hal ini
rektor.