TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberdayaan Dewan Pers, Asep Setiawan mengatakan akses penyandang disabilitas atau difabel terhadap media massa masih sangat rendah. Pernyataan ini disampaikan Asep berdasarkan Indeks Kemerdekaan Pers tahun 2019.
“Berdasarkan indeks kemerdekaan pers, akses masyarakat difabel terhadap media massa masih di atas 18 sampai 20. Ini rangking yang sebenarnya masih rendah,” kata Asep Setiawan dalam diskusi mengenai perwujudan pendidikan inklusif di masa pandemi Covid-19 pada Jumat, 22 Mei 2020.
Dalam data yang dipaparkan Asep, media massa berperan penting sebagai sarana edukasi dan pembelajaran bagi penyandang disabilitas. Sebab itu, media massa harus melaksanakan beberapa tanggung jawab seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pada Pasal 3 undang-undang tersebut tertulis pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, sampai menjadi lembaga ekonomi di masyarakat. Berdasarkan peran yang tercantum dalam undang-undang itulah, Asep Setiawan menyampaikan tanggung jawab pers terhadap penyediaan informasi yang terakses bagi penyandang disabilitas.
Sumber: