• Home
  • About
  • International Relations
    • Journal Articles
    • Books
  • Journalism
    • Karya Jurnalistik
  • Commentary
  • Lecture
    • Politik Luar Negeri Indonesia
    • Pengantar Hubungan Internasional
    • Bahasa Inggris Diplomasi
  • Academic Profile
  • RoomHLNKI

Jurnal Asep Setiawan

Jurnal Asep Setiawan

Category Archives: Global Politics

Perspektif-perspektif dalam Hubungan Internasional

21 Tuesday Oct 2008

Posted by Setiawan in Global Politics

≈ 2 Comments

Tags

hubungan internasional, kerangka konseptual, pendekatan, teori

                       Perspektif-Perspektif   Hubungan Internasional

 

                       Oleh :   Asep Setiawan

 

I. PENDAHULUAN

     Berbagai  perspektif teori hubungan internasional  selama  abad ini  memperlihatkan  pengaruh Perang Dunia I, Perang  Dunia  II  dan Perang  Dingin.  Perspektif  itu  lahir  dalam  konteksnya   sendiri sehingga dapat dilihat bahwa ada persepektif yang sudah  ketinggalan tapi  juga  ada  perspektif yang masih bisa hidup  dalam  era  pasca Perang Dingin ini.

     Makalah ini bertujuan untuk menjelajah berbagai perspektif yang muncul dalam hubungan internasional. Sedikitnya ada enam  perspektif seperti  diungkapkan Charles Kegley yang akan dikaji  yakni  Current History,  Idealisme  Politik,  Realisme  Politik,  Aliran   perilaku (behavioralism), Neorealisme dan Institusionalisme neoliberal

 

I. CURRENT HISTORY

     Hubungan internasional sebagai ladang penyelidikan  intelektual sebagian  besar dipengaruhi fenomena abad ke-20.  Akar-akar  sejarah disiplin ini terletak pada sejarah diplomatik.

     Sejarah  diplomatik  merupakan  salah  satu  pendekatan   untuk memahami HI yang berfokus pada deskripsi kejadian-kejadian  sejarah, bukan   eksplanasi  teori.  Untuk  kemudahan,  aliran  ini   disebut pendekatan Current History terhadap studi HI.

     Lingkungan  pada  awal abad ketika lahirnya  studi  HI  dimulai dengan optimisme. Banyak orang yakin bahwa perdamaian dan kemakmuran akan  hadir. Hukum internasional menguat dan  konferensi  perdamaian Den  Haag 1899 dan 1907 dipicu oleh harapan bahwa persenjataan  bisa

diawasi dan Eropa  takkan mengalami perang lagi.

     Namun harapan itu hancur karena Perang Dunia I yang pecah mulai 1914.  Pengalaman menyakitkan ini melahirkan  pencarian  pengetahuan mengenai  sebab-sebab  perang, misalnya, dalam konteks  teori.  Oleh karena  itulah para pengambil kebijakan dan pakar memerlukan  sebuah

teori untuk meramalkan pecahnya perang dan bagaimana mencegahnya.

    

II. IDEALISME POLITIK

     Perang Dunia I membuka pintu terhadap revolusi paradigma  dalam studi  HI.  Sejumlah perspektif HI berusaha menarik  perhatian  para peminatnya  pada  periode  ini.  Meskipun  demikian  aliran  current history masih memiliki pengikutnya.

     Secara  kolektif kelompok idealis memiliki keyakinan yang  sama seperti :

1.      Yakin  bahwa fitrah manusia adalah “baik”.  Oleh  karena  itulah manusia mampu saling membantu dan bekerja sama.

2.      Perhatian  fundamental  manusia  terhadap  perang   memungkinkan terjadinya kemajuan. Pendapat ini seperti keyakinan kaum  Pencerahan tentang kemungkinan perbaikan peradaban.

3.   Perilaku buruk manusia adalah produk, bukan manusianya yang jahat  tetapi   lembaganya  

yang  buruk  dan  pengaturan  struktural   yang memotivasi  orang  untuk bertindak egois      dan merusak  yang  lainnya, termasuk perang.

4.  Perang bukan tidak terhindarkan dan sering dapat dicegah  dengan menghapuskan lembaga yang

mendorongnya.

5.  Perang  adalah  masalah  internasional  yang  memerlukan   usaha

     kolektif  atau multilateral dan bukannya usaha nasional  saja,  oleh

      sebab itulah

6.  Masyarakat  internasional harys mengakui usaha  untuk  menghapus

     institusi yang mendorong terjadinya perang.

 

III. REALISME POLITIK

     Perspektif  Realisme  lahir dari  kegagalan  membendung  Perang Dunia  I  dan II. Aliran ini semakin kuat setelah Perang  Dunia  II, terutama di Amerika Serikat. Pacuan senjata yang marak ketika Perang Dingin semakin mengukuhkan perspektif Realisme.

     Pandangan-pandangan  yang  jadi fundasi  aliran  ini  posisinya berseberangan  dengan  mereka  yang  menganut  idealisme.  Misalnya, perspektif ini berkeyakinan bahwa manusia itu jahat, berambisi untuk berkuasa, berperang dan tidak mau kerja sama.

 

 

IV.PENDEKATAN PERILAKU (THE BEHAVIORAL APPROACH)

  
  
Aliran  realisme  klasik  menyiapkan  secara  serius  pemikiran teoritis mengenai kondisi global dan kaitan empiris. Namun  demikian ketidakpuasan  karena  kurangnya data, reaksi  tandingan,  kesulitan dalam peristilahan dan metode, mendapatkan momentum pada tahun 1960-an dan awal 1970-an.

     Disebabkan   pendekatan   perilaku  terhadap   studi   hubungan internasional maka banyak mempengaruhi pendekatan terhadap teori dan logika serta metode penelitian.

     Aliran  Perilaku  dalam  hubungan  internasional  bagian   dari gerakan  besar  yang menyebar dalam ilmu-ilmu  sosial  secara  umum. Sering    disebut   pendekatan   ilmiah    (scientific    approach), behavioralisme  menantang  model-model yang  ada  dalam  mempelajari perilaku    manusia   dan   basis   teori-teorinya   yang    disebut tradisionalisme.

     Perdebatan panas sering mewarnai para ilmuwan mengenai prinsip-prinsip  dan prosedur yang paling tepat dalam  meneliti  hasil-hasil fenomena  internasional.  Debat itu berpusat pada  makan  teori  dan syarat-syarat teori yang memadai dan metode terbaik yang tepat untuk pengujian teori.

     Sebagian besar perdebatan berlangsung antara penganut  perilaku dan  kubu  tradisionalis  sangat  hangat.  Memang  benar   “berteori mengenai  teori” dan berteori tentang hubungan internasional  sering bercirikan  perdebatan. Literatur pada periode ini  diwarnai  dengan isu-isu metodologis, bukannya masalah substantif.

     Asumsi  yang  sama dan preskripsi analitik merupakan  ini  dari gerakan perilaku. Aliran Perilaku mengusahakan generalisasi  seperti hukum  mengenai fenomena internasional. Yakni,  pernyataan  mengenai pola-pola dan keteraturan melintasi waktu dan tempat.

     Ilmu,  kata  kaum penganut perilaku, adalah  aktivitas  membuat generalisasi.  Oleh  sebab  itu  tujuan  penelitian  ilmiah   adalah menemukan  pola-pola  ajeg  perilaku  antar  negara  dan   penyebab-penyebabnya.

     Bertolak   dari   perspektif   ini   sebuah   teori    hubungan internasional harus berisi pernyataan hubungan antar dua atau  lebih variabel,  khusus  untuk  kondisi dimana  hubungan  berlangsung  dan menjelaskan mengapa hubungan itu bisa berlangsung.

     Untuk  menemukan  teori-teori itu,  penganut  perilaku  condong kepada  analisa komparatif lintas nasional tak hanya  sekedar  studi kasus  negara tertentu dalam waktu tertentu seperti  terlihat  dalam pendekatan Current History.

     Kubu  perilaku  juga  menekankan  perlunya  mengumpulkan   data mengenai  karakteristik  negara dan bagaiman berhubungan  satu  sama lain.  Oleh sebab itulah gerakan perilaku ini diwarani dengan  studi kuantitatif hubungan internasional.

    

V. PENDEKATAN NEOREALISME STRUKTURAL

   (THE NEOREALIST STRUCTURAL APPROACH)

 

     Pendekatan  realisme politik masih penting  sebagai  perspektif teoritis  yang  mendasari analisa masalah keamanan  nasional.  Namun juga  mendapat  popularitasnya setelah terbentuk  dalam  teori  umum politik   internasional  yang  disebut  neorealisme  atau   realisme struktural.

     Neorealisme  membedakan  antara  eksplanasi  peristiwa  politik internasional  di  tingkat nasional seperti  negara  yang  diketahui sebagai  politik luar negeri dengan eksplanasi peristiwa di  tingkat sistem internasional yang disebut sistem atau teori sistem.

     Apa  yang neorealis inginkan adalah  “mensistemasikan  realisme politik  kedalam  teoris  sistem yang kuat,  deduktif  dari  politik internasional.”

     Seperti   dikemukakan  Kenneth  M  Waltz  dalam  bukunya   yang berpengaruh  Theory  of International Politics (1979)  dan  dianggap sebagai  karya  utama pemikiran neorealis,  “struktur  internasional  muncul  dari intreraksi negara dan kemudian hambatan  yang  dihadapi dalam mengambil tindakan tertentu saat terdorong ke negara lain.”

     Seperti  dalam realisme klasik, anarki dan  ketiadaaan  lembaga sentral  (sebuah  pemerintah) menjadi ciri struktur  sistem.  Negara masih  menjadi aktor utama. Mereka bertindak sesuai  dengan  prinsip menolong diri sendiri dan semuanya mengusahakan agar bisa bertahan.

     Oleh karena itu menurut realisme struktural, negara tak berbeda dalam   tugas-tugasnya   yang  dihadapinya.  Yang   berbeda   adalah kapabilitasnya.  Kapabilitas  mendefinisikan  posisi  negara   dalam sistem dan distribusi kapabilitas mendefinisikan sistem struktur.

     Demikian pula perubahan dalam distribusi kapabilitas merangsang perubahan  dalam struktur sistem seperti dari  konfigurasi  kekuatan multipolar ke bipolar atau dari bipolar menuju unipolar.

     Kekuatan juga masih menjadi konsep sentral realisme struktural. Namun  demikian, masalah merebut kekuasaan tak lagi dianggap  tujuan seperti  dalam realisme klasik. Hal itu juga tidak  dilihat  sebagai karakter manusia.

     Seperti  dijelaskan  Waltz, “negara berusaha  dalam  cara  yang lebih  kurang  masuk akal menggunakan cara yang ada  untuk  mencapai tujuan yang terjangkau”.

     Cara-cara  itu  digolongkan  dalam  dua  kategori  yakni  usaha internal  seperti meningkatkan kemampuan ekonomi, kekuatan  militer, mengembangkan  strategi  yang  lebih pintar  serta  usaha  eksternal seperti  memperkuat  dan  memperluas aliansi  atau  memperlemah  dan membubarkan aliansi musuhnya.

     Keseimbangan  kekuatan (balance of power) muncul  lebih  kurang secara  otomatis   dari  instink  untuk  bertahan.   “Kencenderungan keseimbangan  kekuatan untuk membentuk apakah sejumlah negara  semua negara   secara   sadar  bertujuan  membentuk   dan   mempertahankan keseimbangan  atau  apakah sejumlah atau beberapa  negara  bertujuan dominasi universal,” tulis Waltz (1979).

     Sekali sistem internasional terbentuk, sistem itu “akan menjadi kekuatan  yang  dimana unit-unit didalamnya  tak  mampu  mengontrol, sistem  itu membatasi perilaku mereka dan menempatkan mereka  antara niat mereka dan hasil dari tindakan mereka.”

 

 

VI. INSTITUSIONALISME NEOLIBERAL

     Seperti    halnya   neorealis,    institusionalis    neoliberal menggunakan teori struktural politik internasional. Mereka  terutama berkonsentrasi  kepada sistem internasional, bukannya  karakteristik unit atau sub unit didalamnya.

     Namun  mereka  memberi  lebih  banyak  perhatian  cara  lembaga internasional dan aktor non negara lainnya mempromosikan kerja  sama internasional. 

     Daripada  hanya  menggambarkan dunia  dimana  negara-negara  di dalamnya enggan bekerja sama karena masing-masing merasa tidak  aman dan   terancam   oleh  yang  lainnya,   institusionalis   neoliberal membuktikan  syarat-syarat kerja sama yang mungkin  dihasilkan  dari kepentingan  yang  tumpang  tindih  diantara  entitas  politik  yang berdaulat.

     Sebagai  tambahan  dari  idealisme  klasik,  akar   intelektual pendekatan yang biasa disebut pula neoliberalisme dapat dilacak dari studi  integrasi regional yang mulai merebak pada tahun 1950-an  dan tahun  1960-an  saat  para pakar  berusaha  memahami  proses  dimana unifikasi politik negara bedaulat mungkin bisa dicapai.

     Usaha-usaha  untuk  menciptakan  lembaga baru  di  Eropa  Barat mendapat   perhatian   besar  bersamaan  dengan   meluasnya   aliran transaksi,   mendorong  Eropa  mengorbankan   sebagian   kemerdekaan kedaulatan dalam upaya menciptakan unit politik baru yang terpisah. Prestasi Eropa ini memberikan inspirasi bagi kawasan lainnya.

     Untuk mengkaji konsep dalam pemikiran neoliberalis, perlu  kita

lihat tiga perspektif yang berdekatan dengannya.

 

1. Interdependensi yang kompleks (Complex Interdependence)

    sebagai sebuah Pandangan Dunia    

 

     Sebagai    sebuah   perspektif   analitik    yang    eksplisit, inderdendensi  kompleks (complex interdependence) muncul pada  tahun 1970-an  untuk  menantang  asumsi-asumsi  kunci  kerangka   teoritis saingannya, khususnya realisme klasik.

     Pertama,  menantang asumsi yang ada bahwa negara  bangsa  hanya satu-satunya   aktor  penting  dalam  politik  dunia.  Lalu   mereka memperlakukan  aktor  lain  seperti  perusahaan  multinasional  dan bank-bank   transnasional  sebagai  “penting  bukan   karena   hanya kegiatannya  dalam  mengejar kepentingan mereka, namun  juga  karena

mereka   bertindak   sabuk  transmisi  sehingga  membuat   kebijakan pemerintah  di sejumlah negara lebih se
nsitif terhadap  negara  lain (Keohane dan Nye, 1988).

     Dalam pengertian ini, interdependensi kompleks  sebagai  sebuah “holistik”,  konsepsi sistem yang melukiskan politik  dunia  sebagai jumlah  interaksi banyak bagian dalam “masyarakat  global”  (Holsti, 1988).

     Kedua, intedependen kompleks mempertanyakan apakah isu keamanan nasional  mendominasi  agenda keputusan negara  bangsa.  Berdasarkan kondisi interdependensi, agenda politik luar negeri menjadi “semakin luas  dan  beragam” karena jangkauan  luas  kebijakan  “pemerintah”, meskipun sebelumnya dipandang sebagai kebijakan domestik.

     Ketiga,  perspektif  yang dipertikaikan  dalam  konsep  populer bahwa  kekuatan militer satu-satunya alat dominan dalam  menggunakan pengaruh di politik internasioal, khsusnya diantara negara  industri dan masyarakat demokratis di Eropa dan Amerika Utara.

 

2. Rejim-rejim internasional

 

     Meskipun sistem internasional masih memiliki karakter  anarkis, sifatnya  dapat  lebih  dikonseptualisasikan  sebagai  anarki   yang tertib  dan sistem secara keseluruhan sebagai  “masyarakat  anarkis” karena  kerja sama, bukan konflik, sering hasil yang  dapat  diamati dalam hubungan antar negara.

     Karena realitas ini, masalah baru muncul : bagaimana prosedur dan  aturan  yang  terlembagakan untuk  manajemen  kolektif  masalah kebijakan  global  dapat dibentuk dan  dipertahankan  ?  Kepentingan dalam masalah itu muncul dari dua tujuan motivasi kebanyakan  analis neoliberal.  Pertama,  “keinginan memahami  seberapa  jauh  hambatan bersama  mempengaruhi  perilaku negara”.  Kedua,  kepentingan  dalam merancang  strategi  untuk menciptakan “tatanan  dunia”  yang  lebih tertib.

     Menuru  sebuah definisi, rejim adalah sistem  terlembaga  kerja sama dalam isu-isu tertentu. Krasner (1982) menjelaskan, “ini adalah pemasukan   perilaku  dengan  prinsip  dan  norma  yang   membedakan aktivitas  rejim  yang diperintah dalam  sistem  internasional  dari aktivitas  yang  lebih  konvensional oleh  kepentingan  sempit  yang terukur”.  Oleh karena itu esensi dari sebuah rejim  adalah  terdiri dari “sistem aturan perilaku internasional”.

     Sistem  moneter  global dan sistem  perdagangan  yang  tercipta setelah  Perang Dunia II merupakan ekspresi jelas  dari  rejim-rejim internasional.

 

3. Teori Stabilitas Hegemoni

 

     Seperti ditekankan oleh perspektif institusionalis  neoliberal, aktor-aktor  non  negara memainkan peran penting  dalam  kerja  sama internasional  yang menjadi karakter Tatanan  Ekonomi  Internasional Liberal.

     Perspektif  ini  juga mengajak memperhatikan  peran  menentukan kekuatan  besar Amerika Serikat dalam mempromosikan  stabilitas  dan operasi efektif rejim moneter dan perdagangan pasca Perang Dunia II.

     Masalah  yang muncul adalah: Apa pengaruh menurunnya  kekuasaan AS  seperti dipersepsikan banyak pihak tehadap lembaga  rancangannya untuk  mendorong  kerja  sama  internasional  ?  Apakah   menurunnya pengaruh itu bisa menjelaskan ketidaktertiban tatanan ekonomi global yang  muncul  sejak  1970-an  ?  Masalah-masalah  inilah  yang  jadi perhatian khusus bagi analis yang tertarik pada stabilitas hegemoni.

     Teoritisi  stabilitas  hegemoni  membedakan  definisi  hegemoni dengan  menekankan  kapasitas kekuatan militer  untuk  mengendalikan tatanan  dunia dan kapasitas kekuatan ekonomi untuk  menentukan  dan mendikte   aturan  yang  mengendalikan  perdagangan,  keuangan   dan investasi internasional.

     Dalam  konteks institusionalisme neoliberal,  teori  stabilitas hegemoni didedikasikan terutama pada tugas menjelaskan bukan  perang dan   damai   namun  menerangkan   mengapa   negara-negara   penting (hegemonik)  di hirarki tertinggi (seperti AS setelah  Perang  Dunia II) termotivasi mempromosikan rejim internasional yang menguntungkan  

yang tak hanya menguntungkan diri tapi juga negara lain.

    

    

VII. KESIMPULAN

     Untuk  memahami perubahan dunia sekarang dan  membuat  prognosa yang  masuk  akal  tentang  masa  depan,  kita  pertama-tama   perlu melengkapi  dengan pengetahuan secukupnya dan alat-alat  konseptual, interpretasi  yang  bertentangan  mengenai  cara-cara  melihat  p
eta politik dunia dan masalah dari asumsi-asumsi cara pandang dunia ini.

     Seperti  kita  bahas sebelumnya, ada sejumlah  alternatif  yang kadang-kadang  saling melengkapi dalam mengorganisasikan  perspektif teoritis tentang hubungan internasional.

     Alasannya jelas. Masalah hubungan internasional, problem global adalah  salah  satu bagian yang kompleks dan berat  yang  tak  dapat direduksi menjadi penilaian yang tunggal dan sederhana.

 

 

 

 

                           DAFTAR PUSTAKA

 

1. Sudarsono, Juwono dkk, Perkembangan Studi Hubungan Internasional,

               Jakarta, Pustaka Jaya 1996

2. Masoed, Mochtar, Ilmu Hubungan Internasional, Jakarta, LP3ES,

               1994

3. Groom, AJR, Contemporary International Relations: A Guide to

               Theory, London, Pinter, 1994.

4. Dougherty, James E and Robert L Pfaltzgraff Jr, Contending

              Theories of International Relations, Philadelphia, JB

              Lippincot Company, 11971

5. Viotti, Paul R and Mark V Kauppi. International Relations Theory:

              Realism, Pluralism, Globalism. London, MacMillan

              Publishing Company, 1993

6. Kegley, Charles et.al., World Politics. New York, St. Martin’s

              Press, 1993.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email
  • Print (Opens in new window) Print
Like Loading...

Pendekatan Konseptual terhadap Transisi Menuju Demokras

21 Tuesday Oct 2008

Posted by Setiawan in Global Politics

≈ Leave a comment

Tags

demokrasi, konseptual, transisi

Pendekatan Konseptual terhadap

Transisi Menuju Demokrasi

 

Oleh Asep Setiawan

 

 

Pendahuluan

            Banyak pakar politik menyebutkan Indonesia pada masa kini berada dalam periode transisi menuju demokrasi. Pemerintahan Orde Baru banyak yang mengkategorikan sebagai sebuah rejim yang tidak demokratis. Ataupun kalau disebut demokrasi tetapi sifatnya semu. Bahkan ada yang mengatakan sebagai sebuah pemerintahan yang autoritarian.

            Pada masa transisi dari bentuk pemerintahan autoritarian menuju demokratis di negara-negara berkembang telah menjadi perhatian para ilmuwan sosial. Indonesia tak lepas dari pengamatan bagaimana proses demokratisasi itu berjalan. Karena sistem politik Indonesia mengandung unsur penduduk yang besar sekitar 202 juta jiwa dan luasnya wilayah, maka eksperimen dari autoritarian menuju demokrasi merupakan pengalaman yang sangat unik.

            Artikel ini akan melihat proses transisi demokratisasi di negara berkembang dari pendekatan konseptual. Pertama, bagaimana sesungguhnya proses demokratisasi itu terjadi. Kedua, bagaimana pula proses menuju demokrasi itu terjadi di negara-negara berkembang.

            Namun sebelum mengkaji secara konseptual periode transisi menuju demokrasi itu terlebih dahulu melihat apa yang disebut transisi itu. Menurut Guillremo O’Donnell dan Philippe C Schmitter[1], “transisi” adalah interval (selang waktu) antara satu rejim politik dan rejim yang lain. Transisi dibatasi oleh dimulainya proses perpecahan rejim autoritarian oleh pengesahan beberapa bentuk demokrasi, kembalinya beberapa bentuk pemerintahan otoriter atau kemunculan beberapa suatu alternatif revolusioner.

            Ia juga menilai, sudah jadi ciri masa ini yakni tidak menentunya aturan main politik. Hal itu disebabkan, bukan hanya aturan itu berubah terus menerus dalam masa transisi itu tetapi juga karena aturan main itu dipertarungkan antar elit politik.

            Menurut O’Donnell dan Schmitter, selama masa transisi bila memang ada aturan-aturan yang efektif, cenderung berada dalam genggaman pemerintah otoriter. Biasanya penguasa ingin mempertahankan kekuasaannya untuk menentukan aturan dan hak-hak yang dalam kondisi demokrasi yang mantap dipagari oleh perundangan. Oleh karena itu penguasa akan berusaha memodifikasi aturan itu demi kepentingan dirinya.

            Istilah lain yang perlu mendapat perhatian adalah demokratisasi. Menurut O’Donnell prinsip terpenting demokrasi adalah kewarganegaraan (citizenship).  Sedangkan Lyman Tower Sargent[2] unsur-unsur kunci demokrasi adalah keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan politik, kesederajatan diantara warga negara, kesederajatan kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan atau dipertahankan warga negara, sistem perwakilan dan sistem pemilu.

            Adapun proses demokratisasi, kalau meninjau dua istilah itu, mengacu kepada proses-proses dimana aturan-aturan dan prosedur kewarganegaraan diterapkan pada lembaga-lembaga politik yang dulu dijalankan dengan prinsip-prinsip lain (misalnya pengawasan  dengan kekerasan, tradisi masyarakat, pertimbangan para pakar, praktek administratif) diperluas sehingga mencakup mereka yang sebelumnya tidak ikut menikmati hak dan kewajiban (misalnya golongan bebas pajak, kaum buta huruf, wanita, remaja, golongan etnis minoritas dan warga negara asing) . Demikian pula bila aturan lama itu diperluas sehingga meliputi isu-isu dan lembaga-lembaga yang semula tidak menjadi wilayah partisipasi masyarakat seperti badan-badan pemerintahan, jajaran militer, asosiasi kepentingan dan lembaga pendidikan.. Dengan kata lain sebuah proses demokratisasi merupakan perluasan partisipasi masyarakat dalam berbagai keputusan politik.

           

Proses Transisi

            Proses transisi menuju demokrasi telah menjadi perhatian para ilmuwan studi pembangunan politik. Di sini ada sejumlah pendekatan konspetual untuk melihat proses transisi menuju demokrasi. Adam Przeworksi (1991) menggunakan konsep hardliners dan sofliners dalam mengembangkan model game-theoretic dalam menganalisa kejatuhan rejim autoritarian.

            Sementara itu Donal Share dan Scott Mainwaring (1986) mengajukan pendekatan transisional yang berawal dari konsepsi mengenai perbedaan antara kelompok pembaharu yang dikontrol oleh pemimpin berkuasa  dengan apa yang disebut ruptulas atau oposisi yang berada dalam kendali penguasa.

            Ilmuwan lain seperti Michael Borton, Richard Gunter dan John Higley (1992) mengembangkan pengertian democracy consolidation menjadi konsep elite settlements dan elite convergence.

            Selain itu ilmuwan politik terkenal Samuel Huntington (1991) yang pada awalnya disebut-sebut beraliran neo-konservatif menjadi diskursus demokratisasi gelombang ketiga yang menekankan pada tahap-tahap transisi.

            Kajian akan masa transisi ini kemudian menoleh kepada penekanan sisi masyarakat. Penekanan kepada peran masyarakat ini akhirnya memunculkan kesimpulan lain. Faktor struktural yang sebelumnya menjadi pusat perhatian bergeser ke faktor elit. Di sini perilaku elit menjadi variabel signifikan dalam menjelaskan tumbangnya rejim otoriter.

            Teori yang menekankan pada faktor elit tersebut pada beberapa hal sebenarnya berakar dari akar pemikiran, pertama, aktor kunci dalam proses transisi adalah elit politik, baik yang di dalam pemerintahan maupun oposisinya dan bukan lagi  kelompok-kelompok kepentingan, organisasi massa, gerakan sosial atau kelas-kelas tertentu dalam masyarakat.

            Kedua, aktor-aktor tersebut secara tipikal dibedakan menurut orientasi mereka terhadap perubahan rejim seperti moderat-ekstrem; dan menurut kepentingan yang berakar pada struktur dan kondisi ekonomi maupun peranan institusionalnya.

            Ketiga, aktor-aktor tersebut berperilaku strategis, tindakan-tindakan mereka dipengaruhi oleh tingkat penilaian mereka terhadap saingan maupun sekutunya sendiri.

            Keempat, demokrasi merupakan hasil dari negosiasi, baik secara eksplisit maupun implisit.

            Dengan penekanan pada faktor elit, maka teori transisi menuju demokrasi menaruh perhatian besar dalam hal model, strategi maupun taktik. Share mengajukan tipologi transisi itu berlandaskan dua kriteria yaitu keterlibatan pemerintah yang sedang berkuasa serta jangka waktu berlangsungnya proses itu. Tipologi itu digambarkan sebagai berikut :

 

Demokrasi melibatkan para pemimpin rejim ?

 

            Ya (konsensual)                                 Tidak(non-konsensual)

 

Bertahap

Demokratisasi

Secara Bertahap

Transisi Melalui

Perjuangan Revolusioner

Cepat

Transisi Melalui

Transaksi

Transisi Melalui Perpecahan:

a.      Revolusi    c. keruntuhan

b.      b. kudeta    d. ekstrikasi

 

 

            Dari bagan tersebut terlihat bahwa demokratisasi itu bisa berlangsung cepat atau lambat. Demokratisasi secara bertahap merupakan transisi yang melibatkan para pemimpin yang sedang berkuasa. Demokratisasi seperti ini jarang terjadi kecuali di Inggris dan  negara Eropa Utara. Sementara itu transisi melalui perjuangan revolusioner kecil kemungkina jika oposisi tumbuh bertahap di bawah rejim otoriter.

            Tipe transisi lain yaitu melalui perpecahan, tidak ada konsensus dan berlangsung cepat. Perpecahan biasanya terjadi

karena (a), revolusi yang digerakkan kekuatan pro demokrasi (b)

adanya kudeta dari kalangan elit militer atau polisi. (c ) keruntuhan suatu rejim karena, misalnya, kalah perang ataupun (d) ekstrikasi (ectrication) yaitu rejim kehilangan otoriter secara tiba-tiba kehilangan legitimasinya dan tiba-tiba menyerahkan kekuasaan kepada kekuatan oposisi yang demokratis. Ini terjadi misalnya di Argentina setelah Perang Malvinas.

            Transisi juga bisa terjadi melalui tipe transaksi.Tipe ini adalah transisi yang paling ideal meskipun memiliki sejumlah syarat berat. Pertama, harus ada kemauan politik rejim otoriter untuk mengambil inisiatif ke arah reformasi politik yang mendukung transisi menuju demokrasi. Biasanya hal ini sulit terjadi. Kedua, kemampuan rejim utnuk melakukan transisi melalui transaksi. Pada umumnya rejim penguasa akan berusaha membatasi tuntutan ke arah demokratisasi apabila merugikan dirinya. Persoalan yang muncul dari transisi ini adalah mungkinkah sebuah sistem otoriter berubah menjadi demokratis melalui transformasi dari dalam tanpa keruntuhan rejim itu.

            Kerangka konseptual di atas bukanlah satu-satunya. Munc dan Leff  (1997) menawarkan konsep lain berdasarkan studi empirik di Amerika Latin dan Eropa Timur yang terjadi pada awal 1990-an. Menurut mereka transisi menuju demokrasi tergantung pada identitas pelaku perubahan dan strategi yang dibawakan para pelaku perubahan. Dari dua variabel itu maka transisi menuju demokrasi bisa dilakukan oleh elit berkuasa, penentang elit dan keduanya.

            Menurut Munc dan Leff, reformasi dari bawah yang dilakukan penentang elit tetapi berlangsung dengan akomodasi dari para pelakunya berlangsung di Cile. Model ini jarang terjadi dan tidak menjamin sepenuhnya terbentuk sistem yang demokratik.

            Reformasi melalui transaksi terjadi antara lain di Polandia dan Brasil.  Hal itu disebabkan elit penguasa tak cukup memiliki kekuatan untuk menekan kekuatan pro demokrasi.

            Sementara itu reformasi politik melalui ekstrikasi terjadi di Hongaria. Transisi di negeri ini berlangsung relatif mulus karena baik rejim komunis yang berkuasa maupun kelompok pro demokrasi melakukan perubahan secara terbuka. Ketika terjadi transisi itu, seluruh unsur politik berkumpul dalam sebuah rekonsiliasi nasional untuk membicarakan pemilu mendatang yang menjamin peralihan dengan lancar.

            Reformasi melalui keruntuhan seperti terjadi di Argentina dan Cekoslowakia berlangsung karena elit politik dan oposisi berbenturan. Dia Argentina perubahan terjadi karena kekalahan Perang Malvinas melawan Inggris. Setelah itu, kelompok masyarakat menentang peranan militer dalam politik. Di Cekoslowakia lain lain. Revolusi Ungu dipicu merebaknya ketidakpuasan dan aksi protes terhadap sikap represif penguasa terhadap mahasiswa bulan Novmber 1989.

            Revolusi dari atas seperti terjadi di Bulgaria disebabkan oleh faktor eksternal yaitu ambruknya rejim komunis Uni Soviet. Sebagian elit penguasa generasi muda mengadakan kudeta istana yang menjatuhkan para pemimpin senior yang sudah kehilangan kepercayaan rakyat. Kudeta berjalan setelah berkonsultasi dengan Mikhail Gorbachev yang menunjukkan indikasi takkan campur tangan dalam urusan dalam negeri Bulgaria.

 

 

 

 

 

 

 

Revolusi

Dari Bawah

Cile

Revolusi dari atas

Bulgaria

Revolusi Sosial

Reformasi Konservatif

Reformasi melalui perpecahan

Cekoslowakia, Argentina

 

Reformasi melalui ekstrikasi

Hongaria

 

Reformasi melalui transaksi

Polandia, Brasil

                       
   

Model-model Transisi Kasus Amerika Selatan dan Eropa Timur

 

 
   

Identitas Pelaku Perubahan

 

 
   

Elit Berkuasa

 

 

Keduanya

 

 

Penentang Elit

 

 
   

Konfrontasi

 

 
 

 

 

 

Strategi

Pelaku

Perubahan

 

 
   

Kombinasi konfrontasi dan akomodasi

 

 
 
   

Akomodasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penutup

            Transisi menuju demokrasi bisa mengambil sejumlah bentuk. Dari segi waktu bisa berlangsung cepat atau perlahan-lahan. Kecepatan terjadi transformasi dipengaruhi sejumlah faktor baik domestik, misalnya adalah akomodasi atau pertentangan, serta faktor eksternal.

            Transisi menuju demokrasi juga bisa menempuh pendekatan aktor pelaku perubahan itu sendiri. Bila elit politik rejim yang berkuasa mau berakomodasi dengan pendukung pro demokrasi maka seperti terjadi di Hongaria bisa terjadi transisi menuju alam demokrasi yang relatif mulus.

Namun bentuk lain bisa juga terjadi seperti diperlihatkan dalam pengalaman Argentina, Cekoslowakia dan bahkan yang sedang dalam proses seperti Indonesia. Adanya konsep-konsep masa transisi sebuah negara menuju demokrasi itu bisa membuka peluang untuk mengkaji lebih luas bagaimana transisi di suatu negara bisa terjadi dan mengapa terjadi seperti itu.

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

 

Harjanto,  Budi NT., Studi Pembangunan Politik: Dari Modernisasi ke

Demokratisasi. ANALISIS CSIS, Tahun XXVII/1998, No. 2.

Karim, Rusli M, Peluang dan Hambatan Demokratisasi.ANALISIS

CSIS, Tahun XXVII/1998, No. 1

O’ Donnell, Guillermo, Philippe C Schmitter and Laurence Whitehead

(eds), Transitions from Authoritarian Rule: Comparative Perspectives.Baltimore, The Johns Hopkins University Press, 1986.

______________________, Transisi Menuju Demokrasi, Rangkaian

Kemungkinan dan Ketidakpastian (terjemahan). Jakarta, LP3ES, 1993.

Scott, Gregory M., Political Science: Foundations for a Fifth Millenium.

New Jersey, Prentice Hall, 1997

Sargent, Lyman Tower,  Contemporary Political Ideologis. Homewood,

The Dorsey Press, 1981, hal.30-31.

 

 


[1] Guillremo O’Donnell dan Philippe C Schmitter, Transisi Menuju Demokrasi. Jakarta:LP3ES, 1993, halaman 6.

[2]Lyman Tower Sargent,  Contemporary Political Ideologis. Homewood, The Dorsey Press, 1981, hal.30-31.

 

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email
  • Print (Opens in new window) Print
Like Loading...

Islam and MNC

21 Tuesday Oct 2008

Posted by Setiawan in Global Politics

≈ 1 Comment

Tags

fundamentalist, Islam, MNC

By Asep Setiawan

This essay assesses whether Islamic fundamentalism is a threat to multinational business. Two variables are applied for the assessment : the Islamic way of thinking and the impact of the manifestation Islamic system on international business particularly banking dan finance sectors. It seems those fields are more affected than, for instance, in extracting or manufacturing sectors.

 

Based on those variables this essay will analyse whether Islamic militant is a hazard to transnational business. In this paper Islamic fundamentalism refers to a search for fundamentals of faith, the foundations of Islamic polity and the bases of legitimate authority.1

 

While multinational business is defined as a group of corporation that is operating in different countries but is controlled by its headquarters in a given country.2

In this essay, the first section deal with Islamic world-view and then, the second part, to assess the Islamic fundamentalism’s impact to multinational business.

II

To begin with, it is useful to consider the origins of the fundamentalism. Islamic fundamentalism as the movement back to the basic value is not a new phenomenon throughout the Islamic history. Generally speaking the emergence of fundamentalism has been closely associated to the spiritual, social and political crises. In other words, when the existence of the Islamic polity and moral integrity were under threat the forms of a fundamentalism could be appeared.3 A major crises in Islamic history and in muslim identity was precipitated by the advent of the combining the Western colonialism and the Christian missionaries.

The Arab-Israel conflict also generates radicalism. Other factors that contribute to the emergence militants are a class conflict, modernization, an corrupt pro-Western regime, communism and the military impotence particularly when the Arab countries were defeated by Israel. To some extent, the presence of Western firms from the point of view of some fundamentalist is perceived as a tool American-European power to maintain colonialism in the new forms.

Gilpin notes that the dominating presence of foreign corporations in the host country is characterized as constituting for of cultural imperialism.4Since fundamentalism is the effort to establish Islamic system in a society, it is important to explore briefly what Islam is. The name “Islam” is the key to understanding the nature of the religion. Islam means “to submit”. Therefore, a muslim is one who accepts and submits to the will of Allah. According to Sardar, “Islam is perceived not as a religion with set of rituals nor as body of law with catalogue of dos and don’ts, but as a total, systemic holistic world-view.”5 Because Islam is the detailed way of live, it brings about the implications to various activities such as economics and politics even international relations.6

Thus, it seems that all muslims activities can not be separated from the religion. The shari’a which contains Qur’an and Sunnah is the foundation of an Islamic society.As mentioned above, Islam covered all muslims activities including the economics matters. Khan argues that the basic economics concept in Islam is that the ownership of everything belong to God alone. Man is God’s vicegerent on earth. God has subjected to man’s service.7 Legal ownership of the individual, that is to say, the right of possession, enjoyment and transfer of property, is recognized and safeguard in Islam. But all ownership, as Khan explains, subject to the moral obligation that in all wealth all sections of society have right to share.8 As a consequence, the Islamic economic should be based on shari’a and merely to implement Allah’s will.

 

Moreover Islam constitutes the special framework in the finance and banking issues. Above of all Qur’an ordains the prohibition of interest (riba) by which is meant the receipt and payment of interest.9 This can be considered that an Islamic business cannot deal in any negotiable instrument that would entail the receipt or payment of interest. It is because of the Muslim’s believe that an interest is prohibited for all purposes and in all its form. From the Islamic view point of view, riba is prohibited because it tends to draw wealth into the hands of small circle. In the case of loans which bear interest, the lender in effect takes advantages of and makes a profit from the need or distress another.10 However, Watt states that the precise meaning of riba is uncertain and there have been divergent views.11 In practice, it is useful to underline here that within Islam exists two sects, Sunni and Shi’a. Although Sunni is majority within Islamic community, Shi’a is often associated with fundamentalism. Revolution in

Iran under Ayatollah Khomeini’s leadership has made the fundamentalism become popular in the world. Both of the Sunni and the Shi’a’s fundamentalists have the similar voices : they call for the emergence of Islam as a social, political and economic movement which seek to go back to the original message of Islam and to rebuild the society and its institutions in the light of Islamic milieu.12

 

III

 

The explanation above shows that Islam has an unique world-view to which seems different from the Western conception. As a consequence, the fundamentalist is or will not accept the Western values. In contrast, the West particularly the US Government consider fundamentalism as a threat to their interests. Hadar notes that there are some voices to consult Bill Clinton’s administration that radical Islam would replace communism as a global threat.13 He calls the threat as “Green Peril” to replace “Red Peril” or communism. Miller also
mentions that some of the Western observers see Islam as a potential replacement for the

Soviet Union in East-West confrontation.14 Other analyst such as Martin Kramer argues that militant Islam groups by nature cannot be democratic, pluralistic or pro Western. Moreover, Bernard Lewis explains that Islam refuse any legal recognition of corporate person which is at the heart of representative institutions embodied in Roman Law. Thus, the fundamentalists are often perceived as the threat to the Western politics, economics and strategic interest.15 The confrontation between multinational business and the host countries in Vernon’s words the so-called “a clash of national cultures”.16

 

 

However, Hadar argues that the impact of fundamentalists’ threat too simplified because in fact the radical movements are not monolith.International banking and finance can be considered as the representative Western interest in a muslim society. Their expansion seems as a part of multinational corporations operation.17 Indeed their operations have been seen not only provide financial services for the multinational business or the domestic customers, but they also carry the Western value. In Alvin Toffler’s term, banking is the central institution of the modern money system. Accept the banks, Sardar argues, it means to accept the entire exploitative and theoretical framework that comes with it.18

 

So, the presence of the foreign banks touches one of the Islamic fundamental values: the prohibition of riba. More than that financial institutions deal with money, one of the cores of the modern economy. In this field fundamentalist strictly follow shari’a or as Watt explains they interpret Qura’n literally.19 Therefore, those businesses have much more attention than non-bank multinational enterprises.The manifestation of fundamentalist movement is not only into a group but also a state. 20 A state, a Hassan Turabi argues, is only the political expression of an Islamic society. 21

 

In implementing shari’a, the militants seem to impose banking and finance sector both domestic and foreign owner bank with free-interest system. This change, in term Tschoegl, is political philosophy risk which involving changes in attitude toward private ownership. 22 In a case fundamentalist articulation is a group the threats could be different. They are possibly operated in a secular state such as in Indonesia or Egypt or within orthodox muslim countries such as Kuwait. Indeed the radical groups might be operated within Western countries as its happened in the case of the World Trade building’s sabotage in New York. The executives of multinational business could be target of some fundamentalist groups. In this circumstance, kidnapping or killing may be occurred.Some cases shows that international banking and finance have been forced to adopt shari’a, otherwise they withdraw from Islamic areas.

 

Sudan is one example where the fundamentalism manifests into the state’s form and it becomes the threat to international banking. In 1984, as part of move to Islamize the country’s banking system, the government of Sudan has ordered all banks operating in the country to stop paying or charging interest. Muslim law forbids interest of payments; instead, banks are expected to invest their clients’s funds and share profits or losses with them. Sudanese government’s action will affect 27 banks, including nine foreign banks operating in that country.23

 

In Iran’s case many American companies and its allies had been forced to abandon their operations after Islamic’s revolutionaries seized power in 1979. The incident in Iran and Sudan have the same root : Islamic fundamentalism. The two cases also explain that either the militant groups or the states can be seen as the threat to the finance industries. The threat , however, seems same as common threat in business risk literature such as expropriation, transfer risk or nationalization.

 

 

However, banks are exposed to other risks. They lend money to foreign governments, government-owned or controlled companies and private borrowers.24 The international banks have showed a certain respond to the threat. Chase and Citibank lost assets in Iran during the revolution and then approached US Government to freeze Iranian assets in American bank.25 More than that it can be argued that a hazard from a fundamentalist movement arise because it confronts the basic value of financial or banking business. As Dunn points out that all economic transaction take place in real social settings.26 The operating interest system can be one of the reason.

 

 

However, the prohibition riba it self comes from the Islamic system which seems the meaning of money, capital, ownership differ with the Western model. Indeed, such firms are themselves product of culture as evidence by the fact that their organizational forms, management philosophies and main objectives different with Islamic concept on business.In fact, however, not all Islamic community which refuse riba at the same time reject the presence the un-Islamic banking and finance. Saudi Arabia can be seen as an appropriate example of this case. Some say Saudi Arabia is the fundamentalist state because it implements shari’a. Another view put the country as an orthodox Islamic state. But in practice, Saudi administration prohibit riba in the whole economic system. It seems that the need for Western technology particularly for oil exploitation, may bring the multinational business come to this country. At the same time, the wealth from oil brings about Saudi to contact with the Western financial institutions for business reason. To bridge the difference between
free-interest system and Western banking and finance institutions, Saudi and some countries establish what the so-called “House”.27 This kind of a compromise could be achieved because some countries adopt a policy that is based on a principle “permission due to necessity”. They recognize contact between Islamic and foreign banks and finance institutions.28 It means that those companies have an opportunity in those areas although they are advised to manage this cultural difference.

 

 

Moreover, in a country with majority muslim like Indonesia, foreign banks may have broad opportunities to gain profits. In this case some possible actual threats are transfer risk, expropriation or nationalization.

 

 

IV

 

To sum up, generally the Islamic fundamentalism posses an hostility attitude toward multinational business particularly banking and financial services. This is because Islam has its own concept on those fields which is different from the Western notion. This attitude from Islamic militant will become an actual threat if the fundamentalism takes in the form of a state. The experiences in Iran and Sudan are appropriate examples for this case. Indeed, there is small scale of threat posed by the fundamentalist.

 

However, since such a threat usually arises within a secular state, it can be handled by the host government.The difficulties facing foreign companies in encountering actual threat from fundamentalism behaviour lies in their failures to anticipate the emergence of the radicalism which is neither neat nor sudden.

 

So, if transnational business has great interests in Islamic areas, they should understand the Islamic environment and possible risks posed by such environment.


 

Notes and References1. See R Hrair Dekmejian, Islam in Revolution. New York,

SyracuseUniversity Press, 1985, p. 4. In this essay the term of Islamic fundamentalism is same as Islamic resurgence, Islamic revival, Islamic awakening, Islamic militant or Islamic radical.

 

2. Parviz Asheghian and Bahman Ebrahimi, International Business. New York, HarperCollins Publishers, Inc., 1990, p. 12. This paper also uses multinational corporation, transnational business or multinational enterprises for multinational business.

 

3. Dekmejian, op.cit. p. 35.

 

4. Robert Gilpin, The Political Economy of International Relations. Princeton,

PrincetonUniversity Press, 1987, p. 248.

 

5. Ziauddin Sardar, Islamic Future. London, Mansell Publishing Limited, 1985, p. 11.

 

6. See Verna Terpstra, The Cultural Environment of International Business. Cincinnati, South Western Publishing Co., 1978, p. 49.

 

7. Muhammad Zafrulla Khan, Islam.

London, Routledge and Kegan Paul, 1980, p. 150.

 

8. Khan, Ibid.

 

9. See Habib Shirazi, Islamic Banking.

London, Butterworths, 1990, p. 5.

 

10. Khan, op.cit., p 153.

 

11. William Montgomery Watt, Islamic Fundamentalism and Modernity.

London, Routledge, 1988, p. 108.

 

12. Khurshid Ahmad, “The Nature of the Islamic Resurgence”, in Voices of Resurgence Islam edited by John L Espito,

New York: Oxford University Press, 1983, p 220. Choueiri suggests some common characteristics fundamentalist are the return to original Islam as the religion of oneness of God, the advocacy of independent reasoning in matters of legal judgements (ijtihad), and the necessity of fleeing (hijra) the territories dominated by unbelievers. See Youssef M Choueiri, Islamic Fundamentalism. London, Pinter Publishers,1990, pp. 23-24.

 

13. Leon T Hadar, “What Green Peril?” in Foreign Affairs, Spring 1993, Vol. 72, No. 2. See also Ghasam Salame, “Islam and the West” in Foreign Policy, No. 90, Spring 1982.

 

14. Judith Miller, “The Challenge of Radical Islam”, in Foreign Affairs, Spring 1993, Vol. 72, No.2.

 

15. Miller, op.cit., in Foreign Affairs, Spring 1993, Vol. 72 No.2.

 

16. Raymond Vernon, Sovereign at Bay. New York, Basic Books Inc., 1971, p. 204.

 

17. Multinational banks are growing as a respond to increasing numbers of multinational corporations. They provide a tool of techniques and market instrument used to maximize the return on the firms investment. See Theo Kiriazidis and Stephen Regan “The Globalization of Financial Services” in International Business edited by Jill Preston.

London, Pitman Publishing, 1992, p. 87.

 

18. Alvin Toffler’s view is quoted by Ziauddin Sardar from The Third Wave. See Sardar, op.cit., p.204.

 

19. Watt, op.,cit., p. 2.

 

20. A state on Islamic’s view is different from Western concept on nation-state. State here is based on shari’a not nation or community within certain areas. See for example PJ Vatikiotis, Islam and the State.

London, Routledge, 1987, pp. 35-40.

 

21. Hassan al-Turabi, “The Islamic State”, in Esposito, op.cit., p. 241.

 

22. Adrian E Tschoegl, “Ideology and Changes in Regulations: The Case of Foreign Bank Branches Over period 1920-80” in Political Risks in International Business edited by Thomas L Brewer, New York, Praeger, 1985, p. 87.

 

23. See James K Weekly and Raj Aggarwal, International Business. Chicago, The Dryden Press, 1987, p. 41.

 

24. See Wendell H McCulloch, Jr., “Country Risk Assessment by Banks” in Global Risk Assessments edited by Jerry Rogers, California, Global Risk Assessments, Inc, 1986, p 121.

 

25. Anthony Sampson, The Money Lender. London, Hodder and

Stoughton, 1981, pp. 244-246. In 1981, under Algiers agreement, an accord was signet by Iran and the US which allowed the release or Iranian assets than had been frozen the Federal Bank of new York in return for the release of US hostages in Iran. See Frederict Stapenhurst, Political Risk Analysis Around theNorth Atlantic. London,St Martin’s Press, 1992, p.141.

 

26. John Dunn, “Country risk: social and cultural aspects”, in Managing International Risk, edited by Richard J. Herring. Cambridge,

CambridgeUniversity Press, 1983, p. 163.

 

27. The establishment of the Islamic Development Bank at Jeddah (Saudi Arabia) followed by the formation of Islamic banks at Dubai (The United Arab Emirates), Cairo (Egypt), Khartoum (Sudan) and Jordan. Muhammad Nejatullah Siddiqi, Issues in Islamic Banking.

Leicester, The Islamic Foundation, 1983, p. 35.

 

28. Siddiqi, ibid.

 

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email
  • Print (Opens in new window) Print
Like Loading...
← Older posts
Newer posts →

Recent Posts

  • KEMULIAAN HARI ARAFAH: PUNCAK KESEMPURNAAN IBADAH DAN AMPUNAN ILAH
  • ARAFAH: PUNCAK MAHABBAH DAN MAGFIRAH YANG MENGGETARKAN JIWA
  • Beyond Managed Competition: The Xi Jinping–Donald Trump Summit and Its Implications for the Architecture of Global Politics
  • Menyingkap Hikmah di Balik Turunnya Surat Al-Adiyat: Refleksi Spiritual untuk Kehidupan Modern
  • Surat Al-Adiyat: Relevansi di Era Modern

Archives

Categories

My Tweets

Pages

  • About
  • Academic Profile
  • Bahasa Inggris Diplomasi
  • Karya Jurnalistik
  • My Books
  • NEWSROOM-HLNKI
  • Pengantar Hubungan Internasional
  • Politik Luar Negeri Indonesia
  • RoomHLNKI

Create a website or blog at WordPress.com

  • Subscribe Subscribed
    • Jurnal Asep Setiawan
    • Already have a WordPress.com account? Log in now.
    • Jurnal Asep Setiawan
    • Subscribe Subscribed
    • Sign up
    • Log in
    • Report this content
    • View site in Reader
    • Manage subscriptions
    • Collapse this bar
%d