Tags
Prinsip ideal politik luar negeri Indonesia telah dinyatakan sebagai “bebas dan aktif”. Prinsip ini dikemukakan pertama kali pada bulan September 1948 oleh Almarhum Mohammad Hatta, Wakil Presiden yang pertama kali merangkap Perdana Menteri. Prinsip bebas dan aktif ini dipilih untuk menolak tuntutan sayap kiri agar Republik berpihak pada Uni Soviet, dengan demikian juga untuk menghindarkan diri dari tuduhan Belanda, dan juga untuk membuat jarak dengan Amerika Serikat. Disamping itu juga dimaksudkan sebagai upaya mendefinisikan peranan yang tepat bagi Indonesia dalam konflik antara dua negara besar. Pengelolaan tertib kawasan Asia Tenggara seperti yang dikehendaki Indonesia diikuti pula dengan pendekatan baru terhadap wilayah-wilayah lain, isyu-isyu internasional dan lembaga-lembaga internasional. Prinsip Lingkaran Konsentris (concentric circle) merupakan salah satu faktor yang turut mempengaruhi politik luar negeri Indonesia saat ini. Prinsip Lingkaran Konsentris mencerminkan pola penyusunan prioritas dalam praktek politik luar negeri sehingga mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pembangunan nasional. Di dalam Lingkaran Konsentris inilah Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya menempati lingkaran terdalam yang bermakna kawasan Asia Tenggara menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan politik luar negeri RI semenjak Orde Baru Berkuasa. Berdasarkan Prinsip Lingkaran Konsentris inilah Indonesia berusaha mewujudkan stabilitas politik dan keamanan serta kerjasama antar negara-negara di wilayah Asia Tenggara khususnya dalam kerangka ASEAN.
Buku Politik Luar negeri dapat dipesan melalui: