Bincang Dewan Pers
15 Wednesday Jul 2020
Posted Journalism, Jurnalisme, Jurnalistik
in15 Wednesday Jul 2020
Posted Journalism, Jurnalisme, Jurnalistik
in12 Tuesday May 2020
Posted Journalism, Jurnalistik
inTags
01 Friday Nov 2019
Posted Journalism, Uncategorized
in
REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Dewan Pers sudah pernah mengusulkan kepada
DPR agar menghilangkan pasal-pasal yang dapat mengganggu
kebebasan pers dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum
Pidana (RKUHP).
Di depan peserta Pendidikan Jurnalistik Tingkat Lanjutan Nasional
(PJTLN) yang dihelat Penerbitan Kampus “Identitas” Unhas, di Balai
Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (BP PAUD) Sulsel, Jl.Adyaksa
Makassar, Sabtu (26/10/2019) kemarin, anggota Komisi Pemberdayaan Organisasi
Dewan Pers, Asep Setiawan menegaskan, kegiatan pers bagi anggota
masyarakat, termasuk di dalamnya mahasiswa, dilindungi konstitusi
sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Oleh sebab itu, di dalam UU No.40/tahun 1999 disebutkan “terhadap pers nasional
tidak ada pembredelan”.
“Kegiatan pers cetak dan elektronik terikat pada perundang-
undangan secara umum,” ujar mantan wartawan BBC London yang
menyelesaikan pendidikan magisternya di Inggris tersebut.
Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung
2019 tersebut menegaskan, etika pengelolaan pers umum diatur dalam
UU No.40/Tahun 1999, sementara pengelolaan pers kampus sesuai
dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pimpinan kampus, dalam hal ini
rektor.